Aceh Utara

‎Geger! Dikonfirmasi Transparansi Dana Jasa Pelayanan, Kapus Muara Batu Malah Tanya Balik Wartawan: “Kamu Siapa?”

Foto: Ilustrasi AI
Foto: Ilustrasi AI

‎Geger! Dikonfirmasi Transparansi Dana Jasa Pelayanan, Kapus Muara Batu Malah Tanya Balik Wartawan: “Kamu Siapa?”

Foto: Ilustrasi AI
Foto: Ilustrasi AI

Aceh Utara – Upaya konfirmasi mengenai transparansi pengelolaan dana jasa pelayanan (jaspel) tenaga kesehatan di Puskesmas Muara Batu, Aceh Utara, berujung pada perdebatan etika.

‎Bukannya memberikan penjelasan atas tata kelola anggaran publik, Kepala Puskesmas (Kapus) justru melontarkan serangkaian pertanyaan balik yang mempertanyakan identitas wartawan yang bertugas.

‎Peristiwa ini terjadi pada Selasa (7/7/2026), saat seorang jurnalis dari media Tribunpasee.com mencoba melakukan verifikasi informasi terkait distribusi insentif atau jaspel bagi tenaga kesehatan di fasilitas kesehatan tersebut.

‎”Kamu Siapa?”

‎Menurut keterangan jurnalis yang bertugas, interaksi awal sempat berjalan kondusif. Sang Kepala Puskesmas sempat memberikan pernyataan singkat bahwa pengelolaan jaspel di Puskesmas Muara Batu telah berjalan sesuai dengan aturan yang berlaku.

‎Namun, suasana berubah ketika jurnalis mulai memperdalam pertanyaan mengenai basis regulasi yang digunakan apakah merujuk pada Peraturan Menteri Kesehatan (Permenkes) atau Peraturan Bupati (Perbup) Aceh Utara.

‎Alih-alih menjelaskan mekanisme teknis, sang Kapus justru memutus alur diskusi dengan pertanyaan bernada intimidatif.

‎”Kamu siapa? Wartawan dari mana? Mana bukti wartawan?” ujar Kapus tersebut melalui pesan singkat WhatsApp.

‎Meski pihak media telah melampirkan tautan resmi perusahaan pers serta menunjukkan nama yang tercantum dalam box redaksi, respon yang diterima tetap tidak kooperatif. Sang Kapus bahkan melontarkan pernyataan yang cukup mengejutkan, “Saya tidak mempelajari aturan kalian,” cetusnya.

‎Hingga berita ini diturunkan, jurnalis yang bersangkutan masih berupaya memberikan ruang konfirmasi terkait regulasi yang menjadi landasan operasional Puskesmas, namun belum mendapatkan jawaban substansial.

‎Menyoal Etika Pejabat Publik

‎Sikap defensif yang ditunjukkan oleh pejabat tersebut menuai kritik dari praktisi media. Publik kini mempertanyakan bagaimana standar pelayanan dan transparansi di instansi pemerintah daerah di Aceh Utara jika pejabatnya masih enggan berinteraksi dengan kontrol sosial.

‎Perlu diingat, wartawan dalam menjalankan tugasnya dilindungi oleh Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers. Selain sebagai pilar keempat demokrasi, jurnalis memiliki fungsi kontrol sosial yang krusial untuk memastikan bahwa setiap sen uang negara termasuk jasa pelayanan tenaga kesehatan dikelola secara transparan dan akuntabel sesuai peraturan perundang-undangan.

‎Terkait polemik ini, upaya konfirmasi juga telah dilakukan kepada Plt. Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Aceh Utara, Nurzahri. Namun, hingga berita ini ditayangkan, yang bersangkutan belum memberikan keterangan resmi maupun tanggapan terkait sikap bawahannya tersebut.

‎Hingga saat ini, jurnalis yang bersangkutan masih berupaya memberikan ruang konfirmasi terkait regulasi yang menjadi landasan operasional Puskesmas, namun belum mendapatkan jawaban substansial.

‎Publik berharap, setiap pemangku jabatan di lingkungan Pemerintah Kabupaten Aceh Utara dapat lebih terbuka dan memahami peran pers sebagai mitra kritis dalam penyelenggaraan pemerintahan yang bersih. Sikap alergi terhadap konfirmasi justru memicu spekulasi publik mengenai adanya praktik yang tidak transparan dalam pengelolaan dana insentif nakes di lapangan.

BERITA TERKAIT