Aceh Utara

Polemik Dana Ketahanan Pangan Gampong Lhok Euncien: Terancam Sanksi Penghentian Penyaluran Dana Desa?

Foto: Ilustrasi AI
Foto: Ilustrasi AI

Polemik Dana Ketahanan Pangan Gampong Lhok Euncien: Terancam Sanksi Penghentian Penyaluran Dana Desa?

Foto: Ilustrasi AI
Foto: Ilustrasi AI

Aceh Utara – Dinas Pemberdayaan Masyarakat, Pengendalian Penduduk, dan Keluarga Berencana (DPM-PPKB) Kabupaten Aceh Utara angkat bicara soal dugaan penyelewengan pengelolaan dana desa di Gampong Lhok Euncien.

‎Otoritas setempat menegaskan tidak akan segan memberikan sanksi administratif, termasuk penghentian penyaluran dana, jika ditemukan pelanggaran tata kelola anggaran.

‎Pernyataan ini mencuat menyusul sorotan publik terhadap realisasi Anggaran Pendapatan dan Belanja Gampong (APBG) 2025 di Lhok Euncien.

‎Publik mempertanyakan efektivitas penggunaan dana ketahanan pangan sebesar Rp120,5 juta dan proyek pembangunan lapangan voli senilai Rp70 juta yang progres fisiknya dinilai janggal.

‎Kepala Bidang Pemberdayaan Ekonomi dan Pengelolaan Keuangan Gampong DPM-PPKB Aceh Utara, Sayed Muhammad Hasanuddin, menyatakan pihaknya baru mengetahui polemik tersebut melalui pemberitaan media.

‎Ia menekankan bahwa setiap rupiah Dana Desa wajib berpedoman pada Peraturan Bupati (Perbup) Nomor 21 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Dana Gampong.

‎” Sikap yang dapat diambil oleh DPM-PPKB adalah penundaan penyaluran Dana Desa, bahkan penghentian, bila administrasi yang disyaratkan tidak dipenuhi. Kesimpulan tersebut bersifat terakhir setelah dilakukan evaluasi mendalam,” ujar Sayed kepada awak media, Sabtu (4/7/2026).

‎Kontroversi Swakelola

‎Kegaduhan bermula saat Geuchik Lhok Euncien Berdalih bahwa program ketahanan pangan berupa pemeliharaan ayam telah diserahkan sepenuhnya kepada pihak ketiga atau perusahaan swasta (PT).

‎Praktik tersebut memicu tanda tanya besar. Pasalnya, regulasi Dana Desa secara tegas mewajibkan penggunaan sistem swakelola dengan mengedepankan prinsip pemberdayaan ekonomi lokal, bukan memborongkan pengerjaan kepada korporasi.

‎Menanggapi Dalih tersebut, Sayed menegaskan bahwa dinas memiliki batasan wewenang. Pihaknya tidak bisa serta-merta memutuskan adanya pelanggaran tanpa melalui mekanisme audit resmi. “Terkait dugaan fiktif dana pangan di Gampong Lhok Euncien baru akan terjawab melalui audit oleh Inspektorat,” tambahnya.

‎Jalur Audit Inspektorat

‎DPM-PPKB Aceh Utara kini menyerahkan sepenuhnya pembuktian status proyek tersebut kepada lembaga pemeriksa internal pemerintah.

‎Sayed menjelaskan bahwa jika dalam proses audit nanti ditemukan indikasi tindak pidana penyalahgunaan keuangan negara, pihaknya akan menyerahkan kasus ini kepada Aparat Penegak Hukum (APH).

‎” Segala bentuk penyalahgunaan nantinya akan diarahkan ke APH melalui rekomendasi Inspektorat,” tegas Sayed.

‎Kasus di Gampong Lhok Euncien kini menjadi ujian terbuka bagi komitmen transparansi anggaran di Aceh Utara. Di tengah harapan warga untuk merasakan dampak nyata dari program ketahanan pangan dan fasilitas olahraga baru, mereka justru disuguhi ketidakpastian fisik proyek. Kini, bola panas berada di tangan Inspektorat.

‎Hasil audit lapangan nanti bukan sekadar urusan selembar kertas laporan, melainkan pertaruhan atas kepercayaan masyarakat terhadap komitmen pemerintah daerah dalam menjaga uang negara di tingkat tapak.

BERITA TERKAIT