P2SP SMPN 1 Sawang Sebut Jika Proyek Kami Siluman, Hampir Semua Proyek Sekolah Siluman dan Tantang Bupati Aceh Utara ‎

Foto: Ilustrasi AI
Foto: Ilustrasi AI

P2SP SMPN 1 Sawang Sebut Jika Proyek Kami Siluman, Hampir Semua Proyek Sekolah Siluman dan Tantang Bupati Aceh Utara ‎

Foto: Ilustrasi AI
Foto: Ilustrasi AI

Aceh Utara – Di balik gemuruh alat berat dan tumpukan material yang memadati area Sekolah Menengah Pertama Negeri (SMPN) 1 Sawang, Kabupaten Aceh Utara, tersimpan ketegangan yang meruncing. Proyek revitalisasi sarana pendidikan yang menelan anggaran fantastis diduga mencapai lebih dari Rp2 miliar kini terjebak dalam pusaran dugaan praktik “proyek siluman” yang minim transparansi.

‎Sorotan publik tertuju pada ketiadaan papan informasi proyek di lokasi pekerjaan sejak awal Juli 2026. Padahal, kewajiban memasang papan informasi adalah mandat Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP) untuk setiap proyek yang dibiayai negara.

‎Ketua Panitia Pembangunan Satuan Pendidikan (P2SP) SMPN 1 Sawang, yang memantau dinamika ini, justru melontarkan pembelaan sekaligus serangan balik yang mengejutkan. Ia menilai tudingan “proyek siluman” yang disematkan pada revitalisasi sekolah tersebut tidak adil jika hanya dialamatkan pada satu titik.

‎” Kalau dikatakan proyek revitalisasi di sekolah kami siluman, maka hampir semua proyek revitalisasi sekolah di Aceh Utara adalah siluman. Di Gampong Teungoh, proyek serupa di TK dan SD juga minim transparansi,” ujar Ketua P2SP tersebut saat ditemui, Minggu (5/7/2026).

Mempertanyakan Standar Ganda

‎Dalam percakapan yang penuh nada frustrasi, Ketua P2SP ini melayangkan kritik keras terhadap kebijakan pemerintah daerah. Ia mendesak Bupati Aceh Utara, Ismail A. Jalil, untuk turun tangan dan bertanggung jawab, terutama terkait dugaan penggunaan material Galian C ilegal dari wilayah Sawang untuk proyek-proyek pemerintah.

‎Namun, ketika disinggung mengenai asal-usul material yang digunakan dalam proyek di SMPN 1 Sawang apakah berasal dari tambang ilegal tersebut ia memilih berkelit. “Saya beli sama dump truck,” kilahnya singkat, enggan merinci identitas penyedia material.

‎Lebih jauh, ia mencoba mengalihkan sorotan dengan membenturkan standar pengawasan antara masyarakat biasa dan institusi militer. Ia mengirimkan bukti foto papan informasi proyek swakelola yang dikerjakan oleh Kodim Aceh Utara.

‎” Kenapa proyek yang dikerjakan Kodim tidak mencantumkan angka (pagu anggaran)? Apakah karena APH (Aparat Penegak Hukum) yang kerja, makanya tidak dipersoalkan? Kenapa giliran rakyat jelata yang kerja, langsung jadi viral?” pungkasnya dengan nada retoris.

Aroma Penyimpangan

‎Ketiadaan papan informasi di SMPN 1 Sawang sejatinya menutup akses masyarakat untuk mengetahui pagu anggaran, sumber dana, masa pengerjaan, hingga pelaksana proyek. Tanpa transparansi, pengawasan publik terhadap uang negara menjadi mustahil.

‎Tudingan “proyek siluman” ini kini menjadi bola panas. Di satu sisi, ada tuntutan keterbukaan yang diamanatkan undang-undang, namun di sisi lain, muncul resistensi dari pelaksana proyek yang merasa dipojokkan dengan standar ganda dalam pengawasan proyek negara.

‎Pada akhirnya, papan informasi proyek bukanlah sekadar pajangan kayu di pinggir jalan; ia adalah manifestasi dari hak warga negara untuk tahu. Ketika pendidikan yang seharusnya menjadi cermin integritas justru dibangun di atas fondasi yang minim transparansi dan material yang meragukan, maka bukan hanya fisik sekolah yang dipertaruhkan, melainkan masa depan kepercayaan publik kepada pemerintah itu sendiri.

BERITA TERKAIT