Aceh Utara

‎DPMPP-KB Lempar Bola ke Camat Baktiya Barat, Andre Prayuda Masih Membisu soal Kasus Dana Desa Lhok Euncien

Foto: Ilustrasi AI
Foto: Ilustrasi AI

‎DPMPP-KB Lempar Bola ke Camat Baktiya Barat, Andre Prayuda Masih Membisu soal Kasus Dana Desa Lhok Euncien

Foto: Ilustrasi AI
Foto: Ilustrasi AI

Aceh Utara – Kasus dugaan penyelewengan dana ketahanan pangan di Gampong Lhok Euncien, Kecamatan Baktiya Barat, Aceh Utara, terus bergulir. Meski anggaran sebesar Rp120,5 juta telah dialokasikan dalam APBG 2025, program yang seharusnya menyentuh kesejahteraan warga tersebut hingga kini Diduga mandek.

‎Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat, Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana (DPMPP & KB) Aceh Utara, Saifullah, angkat bicara mengenai karut-marut pengelolaan dana desa tersebut. Ia menegaskan bahwa pengawasan operasional di tingkat gampong adalah kewenangan mutlak pihak kecamatan.

‎” Soal pengawasan itu ranah Camat. Apabila hal tersebut tidak ada solusi di tingkat kecamatan, maka Inspektorat harus segera melakukan audit,” ujar Saifullah kepada wartawan, Minggu (5 Juli 2026).

‎Pernyataan ini menjadi sinyal keras bagi pemerintah gampong setempat agar segera memberikan pertanggungjawaban yang transparan.

‎Namun, hingga berita ini diturunkan, Camat Baktiya Barat, Andre Prayuda, masih bungkam. Upaya konfirmasi yang dilakukan wartawan terkait langkah pengawasan di wilayah kerjanya hingga kini belum mendapatkan tanggapan.

‎Alasan Klasik dan Pertanyaan Regulasi

‎Sebelumnya, Geuchik Lhok Euncien, Fikri, saat dikonfirmasi perihal nihilnya realisasi program tersebut, memberikan alasan yang menuai tanya. Ia berdalih bahwa pihaknya masih menunggu “izin keluar” untuk menjalankan proyek pemeliharaan ayam. Fikri menyebutkan bahwa proyek ini nantinya akan dikerjasamakan dengan pihak perusahaan (PT).

‎Namun, dalih tersebut berbenturan dengan ketentuan regulasi pemerintah pusat. Berdasarkan aturan tahun 2025, setiap gampong wajib mengalokasikan 20 persen dari pagu anggaran desa untuk program ketahanan pangan. Secara aturan, pengelolaan dana tersebut harus dijalankan melalui Badan Usaha Milik Gampong (BUMG), bukan melalui kemitraan dengan entitas swasta (PT) seperti yang diklaim Geuchik.

‎Urgensi Audit Inspektorat

‎Mandeknya program ketahanan pangan di Lhok Euncien memicu kecurigaan warga. Dengan pagu anggaran yang menyentuh angka Rp120,5 juta, warga berharap dana tersebut segera diwujudkan dalam bentuk program nyata yang dampaknya dapat dirasakan langsung, alih-alih terendap atau berpotensi diselewengkan.

‎Kini, bola panas berada di tangan Camat Baktiya Barat untuk melakukan pembinaan dan pengawasan. Jika dalam waktu dekat tidak ada kejelasan progres, publik mendesak agar Inspektorat Aceh Utara tidak ragu untuk turun tangan melakukan pemeriksaan khusus atau audit investigatif guna memastikan apakah telah terjadi tindak pidana korupsi atau sekadar kelalaian administratif?.

BERITA TERKAIT