Aceh Utara

Sikap Defensif Kapus Muara Batu Berbuntut Panjang, BKPSDM Aceh Utara Angkat Bicara

Foto: Saifuddin, kepala BKPSDM Kabupaten Aceh Utara
Foto: Saifuddin, kepala BKPSDM Kabupaten Aceh Utara

Sikap Defensif Kapus Muara Batu Berbuntut Panjang, BKPSDM Aceh Utara Angkat Bicara

Foto: Saifuddin, kepala BKPSDM Kabupaten Aceh Utara
Foto: Saifuddin, kepala BKPSDM Kabupaten Aceh Utara

‎‎Aceh Utara – Sikap Kepala Puskesmas Muara Batu yang melontarkan pertanyaan balik bernada defensif, “Kamu siapa?”, saat dikonfirmasi wartawan terkait pengelolaan Jasa Pelayanan (Jaspel), menuai kritik keras.

‎Insiden yang memicu ketegangan antara oknum pejabat publik dan awak media ini kini mendapat atensi serius dari Pemerintah Kabupaten Aceh Utara.

‎Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Aceh Utara, Saifuddin, menegaskan bahwa tindakan tersebut mencerminkan kurangnya pemahaman pejabat akan fungsi pelayanan publik dan etika berkomunikasi.

‎” Setiap ASN, khususnya yang menduduki jabatan struktural dan memimpin unit pelayanan publik, wajib hukumnya menjaga etika, kesantunan, dan integritas dalam berkomunikasi. Baik kepada masyarakat maupun kepada pers,” ujar Saifuddin Rabu, 7 Juli 2026.

‎Saifuddin mengingatkan bahwa perilaku aparatur sipil negara (ASN) telah diatur secara tegas dalam Undang-Undang ASN Nomor 20 Tahun 2023 serta Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil.

‎Menurutnya, posisi sebagai pimpinan unit kerja menuntut standar perilaku yang jauh lebih tinggi daripada staf biasa.

Transparansi di Balik Dinding Birokrasi

‎Terkait substansi pertanyaan wartawan mengenai pengelolaan Jaspel, Saifuddin menyatakan bahwa setiap instansi pemerintah pada prinsipnya terikat pada amanah Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP). Ia tidak menampik bahwa transparansi adalah kewajiban yang tidak bisa ditawar.

‎Meski demikian, Saifuddin menjelaskan ada mekanisme prosedural yang harus ditempuh. “Pemerintah daerah memiliki Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) sebagai pintu utama. Ini dilakukan agar data yang disajikan akurat dan sesuai prosedur administrasi negara,” jelasnya.

‎Namun, ia menegaskan bahwa prosedur tersebut bukan alasan bagi pejabat untuk menolak memberikan informasi dengan cara yang tidak elok. “Menolak memberikan informasi secara tidak patut atau dengan cara yang tidak santun tentu tidak dibenarkan oleh kode etik,” tegas Saifuddin.

Sinyal Penegakan Disiplin

‎BKPSDM sebagai instansi yang memegang otoritas pembinaan profesi dan penegakan disiplin ASN, memberikan sinyal akan melakukan langkah tindak lanjut. Saifuddin menyebut pihaknya kini tengah memantau polemik yang berkembang di lapangan.

‎” Fungsi BKPSDM adalah melakukan pembinaan. Jika ada laporan atau temuan mengenai pejabat publik yang bersikap defensif, kurang transparan, atau tidak kooperatif secara tidak wajar terhadap mitra pers yang kita ketahui bersama dilindungi oleh UU Nomor 40 tahun1999 tentang Pers tentu akan kami tinjau,” ujarnya.

‎Publik kini menanti apakah peristiwa “Kamu siapa?” ini akan menjadi catatan hitam dalam rapor kinerja sang kepala puskesmas atau berakhir pada perbaikan komunikasi birokrasi di Aceh Utara?.

BERITA TERKAIT