Aceh Utara – Awal tahun ajaran baru 2026/2027 di SMAN 1 Matangkuli, Kabupaten Aceh Utara, tercoreng oleh keluhan wali murid. Sekolah negeri yang seharusnya menjamin pendidikan inklusif bagi seluruh lapisan masyarakat, justru diduga bertransformasi menjadi “toko pakaian” dengan mewajibkan pungutan biaya daftar ulang yang mencapai ratusan ribu rupiah.
Berdasarkan penelusuran, pihak sekolah menetapkan paket biaya “wajib” bagi siswa baru dengan besaran Rp465.000 untuk siswa perempuan dan Rp460.000 untuk siswa laki-laki. Praktik ini dibungkus melalui mekanisme daftar ulang yang dipatok dalam rentang waktu singkat, yakni 3 hingga 11 Juli 2026.
Seorang orang tua murid yang enggan disebutkan namanya menuturkan kegelisahannya. “Sekolah negeri yang katanya bebas biaya, faktanya justru memaksa bayaran tunai saat pendaftaran. Kami merasa terbebani, apalagi dipatok dengan tenggat waktu yang ketat,” ujarnya.
Ironisnya, kebijakan yang menguras saku wali murid ini diduga diambil secara sepihak. Sejumlah orang tua murid yang mengadu kepada wartawan mengaku sama sekali tidak pernah dilibatkan dalam rapat atau musyawarah terkait penetapan biaya tersebut.
”Kami tidak pernah diundang rapat, tidak ada musyawarah. Tiba-tiba saja sudah ada daftar harga yang harus dibayar saat daftar ulang,” ungkap salah satu wali murid yang meminta identitasnya dirahasiakan karena takut anaknya mendapat perlakuan tidak adil.
Rincian Biaya yang Membebani
Dugaan pungli ini tersusun dalam beberapa pos biaya administratif. Untuk siswa perempuan, sekolah menetapkan biaya awal sebesar Rp135.000 yang terdiri dari:
Uang komite (2 bulan): Rp50.000
Jilbab: Rp35.000
Dasi: Rp30.000
Simpul: Rp20.000
Kartu Tanda Siswa (KTS): Rp10.000
Iuran OSIS: Rp15.000
Biaya MPLS: Rp5.000
Sementara bagi siswa laki-laki, dibebankan biaya Rp130.000 dengan penyesuaian pada komponen atribut.
Tidak berhenti di situ, sekolah juga mengunci kewajiban pembelian seragam khusus, yakni baju batik seharga Rp180.000 dan seragam olahraga sebesar Rp150.000 yang harus dilunasi setelah kegiatan belajar-mengajar berjalan.
Jika mengasumsikan jumlah siswa baru di SMAN 1 Matangkuli mencapai 100 orang, maka potensi perputaran uang dari praktik ini sangat fantastis. Dengan rata-rata pungutan sebesar Rp460.000 hingga Rp465.000 per siswa, total dana yang diduga dihimpun sekolah dari pos daftar ulang dan atribut saja bisa mencapai angka Rp46 juta hingga Rp46,5 juta.
Besarnya angka akumulasi ini menimbulkan tanda tanya besar di benak publik: Ke mana dana puluhan juta rupiah tersebut dibawa dan dialokasikan? Mengingat pengadaan seragam secara kolektif oleh sekolah sering kali menjadi celah subur bagi praktik markup harga, transparansi penggunaan dana ini kini menjadi sorotan utama.
Mengangkangi Regulasi
Praktik ini dinilai menabrak aturan pusat. Merujuk pada Permendikbudristek Nomor 50 Tahun 2022, pengadaan seragam sekolah merupakan tanggung jawab orang tua atau wali murid. Regulasi tersebut secara tegas melarang sekolah untuk mewajibkan atau memaksakan pembelian seragam baru, terutama dalam momentum Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB).
Pihak sekolah seringkali berlindung di balik alasan “persetujuan komite” atau “kesepakatan wali murid”. Namun, menurut aturan yang berlaku, dalam konteks sumbangan, tidak boleh ada nominal yang dipatok (flat), tidak boleh ada tenggat waktu, dan sifatnya harus sukarela.
Kritik tajam pun muncul dari masyarakat. Jika sekolah sampai memperdagangkan seragam dengan harga dan mekanisme paksaan, dikhawatirkan institusi pendidikan telah kehilangan marwahnya sebagai lembaga pencerdasan dan berubah fungsi menjadi entitas komersial.
Kepala SMAN 1 Matangkuli, saat dikonfirmasi awak media, Selasa 07 Juli 2026, mengatakan, untuk lebih jelasnya besok silahkan ke Sekolah biar jelas,” ucapnya.
Sementara itu Kacabdin Aceh Utara, Muhammad Johan, Coba Konfirmasi dengan Kepsek,” ucapnya singkat.
Di tengah beban ekonomi yang kian menghimpit, kebijakan sekolah ini tentu menjadi ujian berat bagi para orang tua. Harapan akan pendidikan negeri yang terjangkau kini tercederai oleh deretan angka dalam lembar tagihan. Akankah ada solusi yang berpihak pada rakyat kecil, atau wali murid harus terus menelan pil pahit demi kelangsungan pendidikan putra-putri mereka?.
Pelaku pungutan liar (pungli) di institusi pendidikan dapat dijerat dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Pelaku dapat terancam pidana penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 20 tahun, serta denda yang mencapai ratusan juta rupiah.
Selain sanksi pidana, pihak sekolah juga berpotensi menghadapi sanksi administratif berat dari dinas terkait, mulai dari teguran tertulis, penurunan pangkat, hingga pembebasan dari jabatan kepala sekolah jika terbukti melakukan pelanggaran disiplin berat sesuai dengan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 94 Tahun 2021.











