Aceh Utara – Proyek revitalisasi sarana pendidikan di SD Negeri 10 Syamtalira Bayu, Kabupaten Aceh Utara, kini berada di bawah bayang-bayang dugaan pelanggaran tata kelola. Proyek rehabilitasi enam ruang kelas dengan nilai fantastis yang mencapai lebih dari Rp900 juta ini menuai kritik tajam karena minimnya transparansi dan adanya indikasi penggunaan material ilegal.
Pantauan di lokasi pada Senin (29/6/2026), kerangka baja ringan mulai terpasang di atas bangunan sekolah. Namun, di balik laju pengerjaan yang disebut telah berjalan sepekan itu, wajah proyek tampak “gelap”. Tidak ada papan nama informasi proyek yang terpampang, padahal atribut tersebut adalah mandat mutlak Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP).
Ketiadaan Transparansi dan Dalih “Kendala Hujan”
Ketiadaan papan proyek bukan sekadar masalah administratif, melainkan sinyal adanya hambatan bagi publik untuk melakukan pengawasan partisipatif terhadap penggunaan uang negara.
Dikonfirmasi terkait hal ini, Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Sekolah SDN 10 Syamtalira Bayu mengakui adanya pengerjaan swakelola tersebut.
Saat disinggung mengenai absennya papan proyek pada Senin, ia memberikan klarifikasi pada Selasa (30/6/2026) dengan alasan teknis.
”Papan informasi sudah ada, kemarin itu mau dipasang tapi kendala hujan. Insyaallah besok pagi sudah terpasang, Rangka baja bukan kami pasang,tapi sudah ada dari dulu, ” Ujarnya.
Material “Gelap” dan Operasional yang Rancu
Tak hanya soal transparansi, kualitas pengerjaan pun kini menjadi taruhan. Muncul kekhawatiran kuat bahwa material dasar terutama pasir yang digunakan dalam proyek ini diduga berasal dari penambangan ilegal (galian C tak berizin).
Penggunaan material tanpa legalitas jelas berpotensi melanggar hukum dan mencederai kualitas konstruksi fasilitas pendidikan yang seharusnya memenuhi standar teknis.
Saat dikonfirmasi mengenai asal-usul material, Plt Kepala Sekolah tampak lepas tangan. Ia menegaskan bahwa pengadaan material diserahkan sepenuhnya kepada Komite Sekolah.
”Mengenai material ada bon dan stempel, dan ditangani oleh komite,” kilahnya.
Ia menambahkan bahwa seluruh proses ini telah diketahui oleh wali murid serta kepala desa (Geuchik) setempat. Ia juga berdalih bahwa dirinya baru dalam proses belajar dalam mengelola proyek berskala besar.
Krisis Pengawasan di Lapangan
Investigasi ini juga mengungkap adanya kejanggalan dalam sistem pengawasan. Berdasarkan keterangan pihak sekolah, sosok yang tercatat secara resmi sebagai pengawas lapangan adalah Faisal Yanto.
Namun, realitas di lapangan menunjukkan ketimpangan fungsi.
”Pengawas resmi proyek yang tercatat adalah Faisal Yanto, namun yang turun langsung melakukan pengawasan di lapangan orang lain. Sementara itu, sejak awal yang turun bukan pengawas, mestinya pengawas itu sendiri,” pengakuan sang Plt Kepala Sekolah.
Kondisi ini menimbulkan pertanyaan serius mengenai siapa yang memegang kendali mutu (quality control) proyek ini. Jika pengawas resmi tidak turun ke lapangan, maka potensi penyimpangan konstruksi menjadi sangat terbuka lebar.
Hingga berita ini diturunkan, tim redaksi masih terus berupaya meminta klarifikasi dari Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Aceh Utara, Konsultan Pengawas serta pihak Komite Sekolah guna menguji akurasi data dan membedah alur pertanggungjawaban proyek yang menelan anggaran hampir satu miliar rupiah tersebut.











