Aceh Utara – Proyek revitalisasi serta pembangunan ruang kelas baru (RKB) di TK SSB Bungong Bangsa, Gampong Mancang, Kecamatan Samudera, Aceh Utara, kini menjadi sorotan publik.
Proyek bernilai lebih dari Rp 500 juta ini dinilai gagal memenuhi standar transparansi, memicu pertanyaan serius terkait efektivitas pengawasan oleh Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kabupaten Aceh Utara.
Dugaan Ketiadaan papan informasi proyek di lokasi pembangunan yang jelas melanggar UU Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik menimbulkan kesan pengerjaan yang tidak profesional.
Warga sekitar bahkan mengaku tidak mengetahui detail teknis pengerjaan tersebut karena minimnya keterbukaan dari pelaksana proyek.
Disdikbud Akui Sering Tegur Sekolah
Menanggapi carut-marut pengerjaan di lapangan, Kepala Bidang Pembinaan Sarana dan Prasarana (Kabid Sarpras) Disdikbud Aceh Utara, Herman, tidak menampik adanya masalah. Ia mengakui bahwa pihaknya telah berulang kali menegur pihak sekolah terkait kewajiban memasang papan informasi proyek agar pengerjaan tidak terkesan sebagai “proyek siluman”.

”Kita selalu menegur kepala sekolah agar selalu memasang papan informasi proyek,” ujar Herman saat dikonfirmasi, Senin (29/6/2026).
Namun, pernyataan Herman tersebut justru menimbulkan pertanyaan baru mengenai fungsi pengawasan dinas. Meskipun teguran telah dilayangkan, fakta di lapangan menunjukkan bahwa proyek tersebut tetap berjalan tanpa keterbukaan, yang mengindikasikan bahwa instruksi dinas tidak diindahkan oleh pihak sekolah sebagai pelaksana di lapangan.
Ambivalensi Soal Material Ilegal
Selain transparansi, sorotan juga tertuju pada dugaan penggunaan material bangunan dari galian C yang tidak berizin. Ketika dikonfirmasi mengenai prosedur pengadaan material yang diduga dibeli secara borongan melalui truk tersebut, Herman memberikan penjelasan yang memicu tanda tanya.
Herman berdalih bahwa pengawasan di level lapangan memiliki keterbatasan. “Kepala sekolah membelinya via truk, kan tidak mungkin kepala sekolah harus naik ke truk untuk mengecek ke lokasi (tambang) apakah galian C tersebut memiliki IUP (Izin Usaha Pertambangan) atau tidak. Yang intinya kami ke PAD (Pendapatan Asli Daerah) tetap membayar,” ujar Herman.
Namun, saat didesak mengenai apakah praktik pengadaan material tanpa verifikasi legalitas izin tambang tersebut dibenarkan secara regulasi pengadaan barang dan jasa pemerintah, Herman tidak memberikan jawaban tegas. Jawaban yang diberikan justru mengambang dan terkesan menghindari esensi dari regulasi pengadaan material konstruksi yang seharusnya bebas dari praktik ilegal.
Herman sempat mengirimkan nomor telepon konsultan pengawas proyek kepada awak media untuk mengonfirmasi langsung. Sayangnya, hingga berita ini diturunkan, pihak Konsultan Pengawas belum memberikan respons. Upaya konfirmasi melalui pesan singkat WhatsApp pun belum membuahkan hasil.
Sikap diam dari pihak konsultan dan jawaban yang terkesan normatif dari pihak dinas memicu spekulasi di kalangan publik terkait lemahnya kontrol Disdikbud Aceh Utara terhadap proyek-proyek pendidikan di wilayah tersebut.
Padahal, dalam aturan pengadaan barang dan jasa pemerintah, setiap proyek negara diwajibkan menggunakan material yang legal, yang diambil dari tambang berizin resmi atau memiliki Izin Usaha Pertambangan (IUP). Penggunaan material ilegal bukan saja melanggar hukum, tetapi juga berisiko terhadap kualitas konstruksi dan akuntabilitas anggaran negara.
Disdikbud Aceh Utara diharapkan dapat melakukan tindakan lebih konkret daripada sekadar memberikan teguran lisan.
Publik kini menanti langkah tegas dinas untuk memastikan proyek senilai ratusan juta rupiah tersebut tidak hanya berjalan sesuai aturan administratif, tetapi juga memenuhi standar kualitas yang dapat dipertanggungjawabkan.











