Polemik SP3 di Polres Aceh Barat: Kuasa Hukum Terlapor Kritik “Kriminalisasi” dan Pertanyakan Legalitas Pihak Pelapor

Polemik SP3 di Polres Aceh Barat: Kuasa Hukum Terlapor Kritik “Kriminalisasi” dan Pertanyakan Legalitas Pihak Pelapor

Aceh Barat – Polemik penghentian penyidikan (SP3) terhadap sejumlah laporan polisi di Polres Aceh Barat kian memanas. Pihak Terlapor, melalui tim kuasa hukumnya, angkat bicara menanggapi protes yang dilayangkan pihak pelapor (FR, TJ, dan JS). Mereka menegaskan bahwa penghentian kasus tersebut telah melalui prosedur hukum yang objektif dan bukan tindakan sepihak.

‎Kuasa hukum Terlapor menyatakan, langkah penyidik Polres Aceh Barat mengeluarkan SP3 adalah bentuk kepatuhan terhadap Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).

‎Menurut mereka, penyidik telah melakukan rangkaian penyelidikan komprehensif, mulai dari pemeriksaan saksi, pengumpulan alat bukti surat, hingga gelar perkara yang melibatkan keterangan ahli hukum pidana.

‎“ Penyidik tidak melakukan penghentian secara serta-merta. Seluruh prosedur telah dilaksanakan secara profesional. Jika ini dipaksakan berlanjut, justru akan berujung pada kriminalisasi,” ujar tim kuasa hukum Terlapor dalam keterangan resminya, Kamis (2/7/2026).

Duduk Perkara: Wanprestasi vs Pidana

‎Dalam tanggapannya, pihak Terlapor merinci alasan hukum di balik SP3 untuk masing-masing laporan:

Laporan FR (Penipuan/Penggelapan):

‎Pihak Terlapor menegaskan bahwa hubungan antara pelapor dan terlapor murni perjanjian kerja sama penanaman modal. Fakta bahwa pelapor sempat menerima pembagian keuntungan menunjukkan adanya hubungan kontraktual. Oleh karena itu, sengketa ini diklasifikasikan sebagai wanprestasi (cidera janji) dalam ranah hukum perdata, bukan pidana.

Laporan TJ (Penggelapan):

‎Penyidik dinilai tepat menghentikan kasus karena pelapor tidak memiliki bukti kepemilikan sah (BPKB) atas kendaraan yang dipersoalkan. Kendaraan tersebut tercatat atas nama pihak lain, dan tidak ada bukti pengalihan hak. Hal ini diperkuat dengan pendapat ahli bahwa unsur Pasal 372 KUHP tidak terpenuhi.

Laporan JS (Pemerasan/Pengancaman): 

‎Terlapor membantah adanya paksaan. Berdasarkan bukti surat berupa berita acara serah terima unit, penyerahan kendaraan dilakukan atas dasar kesepakatan jaminan utang-piutang. Tidak ditemukan adanya ancaman kekerasan yang memenuhi unsur Pasal 368 KUHP.

Sorotan terhadap “Legalitas” Pendamping Hukum

‎Selain menyoroti substansi perkara, pihak kuasa hukum Terlapor melontarkan kritik keras terhadap kredibilitas tim kuasa hukum pelapor. Mereka menduga terdapat individu berinisial D dan R yang mendampingi pelapor tanpa legalitas profesi advokat yang jelas.

‎“ Kami meragukan legal standing mereka. Sangat disayangkan masyarakat pencari keadilan justru didampingi oleh pihak yang diduga tidak memiliki kompetensi hukum atau lisensi advokat yang sah,” tegas mereka.

‎Pihak Terlapor mendesak Polda Aceh dan Polres Aceh Barat untuk lebih selektif dalam memeriksa legalitas pendamping hukum, termasuk anggota YLBH atau LBH yang beroperasi di ruang pemeriksaan. Mereka menekankan bahwa jika seorang pendamping tidak dapat menunjukkan identitas advokat sesuai undang-undang, maka yang bersangkutan semestinya dilarang mendampingi pihak berperkara.

Jalur Konstitusional

‎Menutup pernyataannya, pihak Terlapor mempersilakan pihak Pelapor untuk menempuh jalur hukum yang tersedia jika merasa keberatan dengan keputusan SP3 tersebut.

‎“ Jika tidak puas, silakan tempuh jalur praperadilan sebagaimana diatur dalam KUHAP. Itu adalah jalan yang konstitusional, bukan dengan melakukan protes yang justru mencederai integritas penegakan hukum yang telah berjalan objektif,” pungkasnya.

‎Hingga berita ini diturunkan, pihak Polres Aceh Barat dan perwakilan pelapor belum memberikan tanggapan resmi terkait kritik terhadap legalitas pendamping hukum tersebut.

BERITA TERKAIT