Aceh Utara – Program ketahanan pangan yang digadang-gadang sebagai penopang ekonomi warga Gampong Lhok Euncien, Kecamatan Baktiya Barat, Aceh Utara, kini terperosok dalam labirin ketidakjelasan.
Dana sebesar Rp120,5 juta yang bersumber dari Dana Desa tahun anggaran 2025 itu tak kunjung menjelma menjadi program nyata, meski kalender telah menunjukkan pertengahan 2026.
Realisasi anggaran yang diwajibkan pemerintah pusat sebesar 20 persen dari pagu Dana Desa itu kini menyisakan lubang besar dalam akuntabilitas publik.
Geuchik Gampong Lhok Euncien, Fikri, tampak gamang saat dimintai pertanggungjawaban atas dana tersebut. Dihubungi pada Selasa, 30 Juni 2026, Fikri memberikan keterangan yang berpindah-pindah. Awalnya, ia berkilah bahwa dana tersebut tengah dialihkan ke dalam skema perubahan anggaran.
Namun, ketika dicecar mengenai mekanisme pelaksanaan, ia melempar tanggung jawab kepada pihak ketiga.
“Kami sedang konfirmasi kembali dengan pihak rekanan (PT). Program pangan ini, khususnya pemeliharaan ayam, kami laksanakan melalui pihak ketiga,” ujar Fikri.
Pernyataan Fikri ini memicu tanya. Berdasarkan aturan tata kelola Dana Desa yang ditetapkan pemerintah pusat, alokasi ketahanan pangan idealnya dikelola melalui Badan Usaha Milik Gampong (BUMG) atau kelompok masyarakat, bukan melalui pihak ketiga atau perusahaan swasta yang rawan praktik rente.
Upaya verifikasi oleh tim redaksi terbentur tembok kebuntuan. Setelah sempat berjanji memberikan klarifikasi lebih lanjut usai urusannya di Kantor Urusan Agama (KUA) selesai pada Selasa sore, Fikri justru menghilang.
Hingga Rabu, 1 Juli 2026, nomor selulernya belum dapat terhubung, dan pesan konfirmasi yang dikirimkan hanya berujung pada senyap.
Proyek Fisik yang Ikut Menguap
Ketidakberesan tata kelola di Lhok Euncien ditengarai tidak hanya terjadi pada sektor ketahanan pangan. Informasi yang dihimpun menunjukkan adanya proyek fisik pembangunan lapangan voli dengan pagu anggaran Rp70 juta yang statusnya kini menjadi tanda tanya besar di mata warga.
Hingga berita ini ditulis, fungsi pengawasan dari Tuha Peuet Gampong seolah lumpuh. Mereka belum dapat dimintai dapat terhubung sejauh mana pengawasan yang telah dilakukan terhadap proyek-proyek yang terindikasi mangkrak tersebut.
Urgensi Audit Inspektorat
Praktisi hukum dan penggiat transparansi anggaran menilai kasus ini sebagai bentuk pengabaian terhadap aturan pengelolaan keuangan desa. Penggunaan pihak ketiga dalam program ketahanan pangan, di luar regulasi yang berlaku, menjadi indikasi kuat adanya potensi penyimpangan prosedur yang harus segera diusut.
Publik Lhok Euncien kini menunggu respons dari Inspektorat Kabupaten Aceh Utara. Apakah anggaran ratusan juta rupiah tersebut benar-benar dialokasikan untuk kepentingan warga, atau sekadar menjadi catatan administratif yang “menguap” di atas kertas?.
Sesuai dengan Kode Etik Jurnalistik dan Undang-Undang Pers No. 40 Tahun 1999, redaksi senantiasa menjunjung tinggi prinsip keberimbangan dan verifikasi data. Terkait pemberitaan ini, redaksi membuka ruang seluas-luasnya bagi pihak-pihak terkait termasuk Geuchik Lhok Euncien, Tuha Peuet, maupun instansi terkait untuk memberikan klarifikasi, hak jawab, atau sanggahan resmi.











