Aceh Timur – Kasus dugaan pemalsuan dokumen kembali mencoreng tata kelola pemerintahan desa. Tim Kuasa Hukum Muhammad Alan dari Yayasan Advokasi Rakyat Aceh (YARA) Perwakilan Langsa secara resmi melaporkan seorang warga berinisial MS beserta sejumlah perangkat desa ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polres Aceh Timur, Senin (18/5/2026).
Laporan tersebut dilayangkan atas dugaan tindak pidana pemalsuan dokumen kedinasan atau penggunaan surat yang memuat keterangan palsu mengenai status pernikahan. Pihak terlapor dalam kasus ini meliputi MS (istri pelapor), serta beberapa oknum perangkat desa berinisial S, Z, AA, dan ZK.
Jeratan Hukum Baru bagi Pemalsu Dokumen
Ketua Tim Kuasa Hukum Pelapor, Jemi Rhoma, S.H., menyatakan bahwa tindakan para terlapor diduga kuat melanggar Pasal 391 Ayat (1) dan Ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) baru.
Setelah berkas laporan resmi diterima oleh SPKT Polres Aceh Timur, penyidik langsung bergerak melakukan pemeriksaan awal dan klarifikasi terhadap Muhammad Alan selaku pelapor.
”Langkah hukum ini kami tempuh demi kepastian hukum dan perlindungan hak-hak klien kami. Kami mendesak aparat penegak hukum untuk bekerja secara profesional, objektif, dan transparan dalam mengusut tuntas keterlibatan oknum perangkat desa ini,” ujar Jemi di depan Mapolres Aceh Timur, Senin (18/5).
Gugatan Masih Berjalan di Mahkamah Syar’iyah
Kasus ini mencuat setelah beredarnya sebuah video di tengah masyarakat yang menampilkan MS secara sepihak mengklaim dirinya telah resmi bercerai dengan Muhammad Alan selama satu tahun. Dokumen pendukung klaim tersebut diduga diterbitkan oleh perangkat desa setempat tanpa menempuh prosedur legal.
Jemi menilai tindakan perangkat desa atau di Aceh dikenal sebagai perangkat gampong yang mengeluarkan surat keterangan cerai sepihak tersebut telah melampaui kewenangan dan sangat merugikan kliennya.
Secara hukum, pemutusan ikatan perkawinan hanya sah jika diputuskan oleh lembaga peradilan.
Faktanya, proses perceraian antara MS (Meutia Sari) dan Muhammad Alan justru masih bergulir dan belum berkekuatan hukum tetap.
Status Perkara: Sedang disidangkan di Mahkamah Syar’iyah Idi, Aceh Timur.
Agenda Sidang: Sidang kedua dijadwalkan berlangsung pada Selasa, 19 Mei 2026.
Catatan Sidang: Pada sidang perdana sebelumnya, MS selaku pihak penggugat justru mangkir dan tidak menghadiri persidangan.
Dalam mendampingi pelapor, YARA menurunkan tim hukum yang terdiri dari Jemi Rhoma, S.H., Muhammad Nazar, S.H., CPM., H.A. Muthalib, S.E., S.H., M.Si., M.Kn., CPM., CPArb., Dr. Andi Khadafi, S.HI., M.H., M. Sandra Yadi, S.H., CPM., CDBP., CPLA., dan Haikal Mabruri, S.H.
Meskipun menyayangkan terbitnya dokumen yang diduga fiktif tersebut, tim kuasa hukum mengimbau masyarakat luas dan pihak-pihak terkait untuk tetap tenang.
”Kami meminta semua pihak menghormati proses hukum yang sedang berjalan di Kepolisian maupun di Mahkamah Syar’iyah, serta tetap menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah (presumption of innocence),” tutup Jemi.











