Aceh Utara

Soal Rencana Pemberhentian Sekdes Puuk, DPM-PPKB Aceh Utara: Kami Tetap Berpedoman pada Regulasi

Foto: Ilustrasi AI
Foto: Ilustrasi AI

Soal Rencana Pemberhentian Sekdes Puuk, DPM-PPKB Aceh Utara: Kami Tetap Berpedoman pada Regulasi

Foto: Ilustrasi AI
Foto: Ilustrasi AI

Aceh Utara – Polemik rencana pemberhentian Sekretaris Gampong (Sekdes) Puuk, Kecamatan Samudera, Aceh Utara, Muzakir Walad, memasuki babak baru. Setelah proses mediasi yang digelar di Kantor Camat Samudera pada Senin (3/8/2026) belum menemui titik terang, pihak kecamatan memutuskan untuk membawa persoalan ini ke tingkat koordinasi dengan Pemerintah Kabupaten.

‎Camat Samudera, Ilyas, menyatakan bahwa pertemuan dengan Dinas Pemberdayaan Masyarakat, Penduduk, dan Keluarga Berencana (DPM-PPKB) Aceh Utara diperlukan untuk memastikan proses administrasi berjalan sesuai koridor regulasi.

‎” Karena dalam mediasi tadi para pihak masih saling menyampaikan pendapat, maka kami sepakat untuk melakukan koordinasi dengan pihak DPM-PPKB Aceh Utara dalam waktu dekat,” ujar Ilyas saat dikonfirmasi, Senin (3/8/2026).

‎Terkait teknis koordinasi tersebut, muncul pertanyaan mengenai siapa saja yang akan dilibatkan, mengingat konflik ini melibatkan Geuchik Gampong Puuk, Ibnu Hajar, dan Sekdes Muzakir Walad. Menanggapi hal tersebut, Ilyas belum memastikan apakah kedua pihak yang berkonflik akan dihadirkan dalam pertemuan di tingkat kabupaten.

‎” Kami baru bisa menjawab apakah Geuchik dan Sekdes akan diikutsertakan nanti setelah kami melakukan koordinasi awal dengan pihak DPM-PPKB,” paparnya.

‎DPM-PPKB Tegaskan Berpegang pada Regulasi

‎Di sisi lain, Kepala Bidang Pemerintahan Mukim dan Gampong pada DPM-PPKB Aceh Utara, Mansur, saat dikonfirmasi kembali menegaskan posisi instansinya. Ia menekankan bahwa dalam setiap permasalahan perangkat desa, pihaknya tidak akan keluar dari koridor hukum yang berlaku.

‎” Kami tetap berpedoman pada regulasi yang ada,” tegas Mansur singkat.

‎Pernyataan Mansur ini memberi sinyal kuat bahwa setiap langkah administratif, termasuk pemberhentian perangkat desa, wajib mematuhi aturan baku yakni Surat Edaran (SE) Bupati Aceh Utara Nomor 141/740 dan Perbup Nomor 13 Tahun 2019.

‎Ketentuan tersebut mengatur bahwa pemberhentian perangkat hanya sah jika memenuhi syarat mutlak, seperti meninggal dunia, mengundurkan diri, atau pelanggaran tugas yang dibuktikan melalui Surat Peringatan (SP) berjenjang.

‎Seperti diketahui, rencana pemberhentian Muzakir Walad sempat memicu ketegangan di Gampong Puuk. Muzakir mengeklaim dirinya masih aktif bekerja dan menerima hak gaji hingga Juni 2026, sementara pihak Pemerintah Gampong belum mampu menunjukkan dokumen pemenuhan syarat administratif pemberhentian.

‎Dengan adanya langkah koordinasi ini, nasib jabatan Sekdes Puuk kini bergantung pada penelaahan administratif yang akan dilakukan pihak DPM-PPKB Aceh Utara.

‎Polemik di Gampong Puuk hanyalah satu dari sekian potret kerentanan nasib perangkat gampong dalam menghadapi transisi kepemimpinan. Langkah koordinasi ini diharapkan menjadi preseden yang baik agar tata kelola pemerintahan desa di Aceh Utara tidak lagi terjebak pada praktik-praktik yang mengabaikan prosedur baku, demi menjaga iklim kerja yang sehat dan berkeadilan bagi seluruh perangkat desa.

BERITA TERKAIT