LIN: Logika Kadisdik Aceh Sesat, Ajari Kepala Sekolah Pilih-Pilih Wartawan dan Tutup Informasi di Tengah Hujan Anggaran Revitalisasi Sekolah

Foto: Istimewa
Foto: Istimewa

LIN: Logika Kadisdik Aceh Sesat, Ajari Kepala Sekolah Pilih-Pilih Wartawan dan Tutup Informasi di Tengah Hujan Anggaran Revitalisasi Sekolah

Foto: Istimewa
Foto: Istimewa

Banda Aceh – Video Kepala Dinas Pendidikan (Kadisdik) Aceh, Murtalamuddin, yang menginstruksikan para kepala sekolah untuk menolak wartawan tanpa sertifikat Uji Kompetensi Wartawan (UKW) memicu gelombang protes. Pernyataan tersebut dinilai keliru dan berpotensi menjadi alat untuk membungkam pers yang kritis, terutama di tengah pengawasan proyek bernilai fantastis.

‎Ketua Lembaga Investigasi (LIN) Perwakilan Aceh, Bukhari, mengkritik keras instruksi tersebut. Menurutnya, alasan penertiban media tidak boleh dijadikan legitimasi untuk menghalangi kerja-kerja jurnalistik yang dilindungi undang-undang.

‎”Ucapan itu bukan sekadar keliru, tetapi sudah mengarah pada upaya pembungkaman pers secara terselubung. Ini pernyataan arogan yang tidak pantas keluar dari mulut seorang pejabat publik,” ujar Bukhari kepada wartawan, Jumat, 22 Mei 2026.

Menabrak Undang-Undang Pers

‎Bukhari menilai Kadisdik Aceh gagal memahami Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers yang menjamin kemerdekaan pers dan hak jurnalis dalam mencari informasi.

‎Dalam aturan hukum tersebut, tidak ada klausul yang menyatakan bahwa UKW atau verifikasi Dewan Pers menjadi syarat mutlak keabsahan seorang jurnalis untuk melakukan peliputan di lapangan.

‎Jika logika Kadisdik diterapkan, LIN khawatir hal ini akan menciptakan sentimen anti-pers di lingkungan pendidikan serta melegitimasi aksi penghalangan tugas jurnalistik.

‎”Kalau logika ini dipakai, berarti Kadisdik Aceh sedang mengajari kepala sekolah untuk memilih-milih wartawan dan menutup akses informasi publik. Ini sangat berbahaya bagi demokrasi,” kata Bukhari menambahkan.

‎Ia menyarankan, jika dinas atau kepala sekolah menemukan oknum yang mengaku wartawan namun melakukan pemerasan atau intimidasi, menempuh jalur hukum adalah langkah yang tepat, bukan dengan membatasi akses peliputan secara umum. “Silahkan buat video terkait [pemerasan] itu aja, jangan dibawa-bawa ke masalah UKW.”

Sorotan di Tengah Proyek Revitalisasi Ratusan Miliar

‎Kritik tajam LIN Aceh bukan tanpa alasan. Instruksi “alergi” media ini muncul bertepatan dengan bergulirnya proyek revitalisasi sekolah pasca-banjir dan longsor di Aceh yang menelan anggaran fantastis hingga ratusan miliar rupiah.

‎Secara linier, fungsi pers adalah menjalankan kontrol sosial agar uang rakyat tersebut tidak diselewengkan.

Aspek Sorotan Detail Proyek & Pengawasan

‎Alokasi Anggaran Mencapai ratusan miliar rupiah untuk rehabilitasi sekolah terdampak bencana.

‎Fungsi Pers Melakukan kontrol sosial dan pengawasan lapangan guna mencegah korupsi.

‎Dampak Instruksi Berpotensi menutup transparansi publik pada proyek sensitif.

‎”Publik patut curiga. Kenapa tiba-tiba kepala sekolah diarahkan agar alergi terhadap wartawan? Ada apa dengan proyek revitalisasi sekolah? Jangan sampai muncul dugaan ada ketakutan terhadap pengawasan media,” ujar Bukhari tajam. “Yang takut diawasi biasanya adalah mereka yang punya masalah.”

Seruan untuk Menjaga Transparansi

‎Sebagai langkah tegas, LIN Aceh menyerukan kepada seluruh jurnalis di Tanah Rencong untuk tidak gentar dan tetap mengawal ketat proyek-proyek pendidikan di daerah tersebut demi menjaga transparansi dan akuntabilitas publik. Mereka juga mendesak Kadisdik Aceh untuk segera menarik ucapannya guna meredam polemik dan menjaga kemitraan yang sehat antara pemerintah dan pers.

BERITA TERKAIT