Aceh Utara

Di Balik Proyek Rp 900 Juta Lebih di Syamtalira Bayu: Saat Janji Komite Yang Menguap dan Dinas Pendidikan Memilih Bungkam ‎

Foto: Ilustrasi AI
Foto: Ilustrasi AI

Di Balik Proyek Rp 900 Juta Lebih di Syamtalira Bayu: Saat Janji Komite Yang Menguap dan Dinas Pendidikan Memilih Bungkam ‎

Foto: Ilustrasi AI
Foto: Ilustrasi AI

‎Aceh Utara – Proyek revitalisasi sarana prasarana di Sekolah Dasar Negeri (SDN) 10 Syamtalira Bayu, Kabupaten Aceh Utara, kini menuai sorotan tajam. Proyek dengan nilai fantastis mencapai Rp 900 juta tersebut diduga sarat dengan praktik menyimpang, mulai dari ketidaktransparanan informasi hingga penggunaan material yang diragukan legalitasnya.

‎Hingga berita ini diturunkan, berbagai pihak yang terlibat dalam proyek tersebut tampak saling lempar tanggung jawab, sementara pihak otoritas pengawas seolah memilih bungkam.

‎Transparansi yang Terabaikan

‎Kejanggalan pertama terlihat dari tidak adanya papan informasi proyek di lokasi kegiatan. Padahal, kewajiban pemasangan papan informasi merupakan amanat Undang-Undang Keterbukaan Informasi Publik (KIP).

‎Saat dikonfirmasi, Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Sekolah SDN 10 Syamtalira Bayu memberikan alasan yang dianggap publik tidak substansial. “Papan informasi tidak dipasang karena alasan hujan,” ujarnya.

‎Tak hanya soal papan proyek, dugaan penggunaan material Galian C ilegal pun mencuat ke permukaan. Namun, alih-alih memberikan klarifikasi, Plt Kepala Sekolah justru melimpahkan tanggung jawab sepenuhnya kepada pihak komite sekolah. Ia bahkan menyodorkan nomor kontak pengurus komite dan konsultan pengawas kepada wartawan.

‎Lebih jauh, Plt Kepala Sekolah mengungkap adanya kejanggalan dalam prosedur pengawasan. “Konsultan pengawas yang ditetapkan dalam dokumen, lain dengan sosok yang datang ke lapangan,” ungkapnya, mengindikasikan adanya celah dalam mekanisme pengawasan proyek.

‎Janji yang Menguap

‎Upaya untuk menjernihkan masalah sempat menemui titik terang ketika pihak Komite Sekolah berjanji akan memberikan keterangan resmi secara langsung. Pertemuan dijadwalkan pada Jumat, 3 Juli 2026.

‎Namun, hingga malam hari, janji tersebut tidak ditepati. Komite sekolah seolah menghilang, meninggalkan tanda tanya besar terkait akuntabilitas pengelolaan dana di sekolah tersebut.

‎Dinas Pendidikan Memilih Bungkam

‎Di tengah desakan publik agar proyek ini diaudit, Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Aceh Utara justru menunjukkan sikap pasif. Kepala Bidang Sarana dan Prasarana, Herman, yang coba dikonfirmasi mengenai pengawasan proyek ini, tidak memberikan tanggapan. Hingga naskah ini disusun, yang bersangkutan memilih bungkam tanpa ada keterangan resmi.

‎Ketidakjelasan ini memicu spekulasi di masyarakat mengenai sejauh mana efektivitas pengawasan Dinas Pendidikan terhadap penggunaan uang rakyat di wilayahnya.

‎”Publik berhak tahu bagaimana uang pajak dikelola. Jika pengawasan di tingkat dinas saja tidak berjalan, siapa lagi yang bisa menjamin kualitas pembangunan gedung pendidikan kita?” ujar salah satu sumber yang enggan disebutkan namanya.

‎Hingga berita ini tayang, pihak konsultan pengawas juga belum memberikan pernyataan resmi terkait dugaan perbedaan personel pengawas di lapangan.

‎Publik kini menanti langkah tegas dari dinas terkait, atau setidaknya transparansi yang seharusnya menjadi ruh dalam setiap pembangunan infrastruktur pendidikan.

BERITA TERKAIT