Aroma Proyek Siluman di TK Matangkuli: Dugaan Material Ilegal dan Tanpa Papan Informasi

Foto: Ilustrasi AI
Foto: Ilustrasi AI

Aroma Proyek Siluman di TK Matangkuli: Dugaan Material Ilegal dan Tanpa Papan Informasi

Foto: Ilustrasi AI
Foto: Ilustrasi AI

‎‎Aceh Utara – Proyek revitalisasi TK Bungoeng Lam Kuta di Gampong Dayah Baro, Kecamatan Matangkuli, Aceh Utara, kini menyisakan tanda tanya besar. Proyek yang dikelola secara swakelola ini diduga berjalan tanpa transparansi publik dan terindikasi menggunakan material dari tambang tak berizin.

‎Pantauan di lokasi menunjukkan pengerjaan fisik telah mencapai progres sekitar 50 persen. Namun, di lokasi pembangunan, tidak ditemukan papan informasi proyek (plang) yang memuat rincian pagu anggaran, sumber dana, maupun spesifikasi teknis.

‎Ketiadaan papan informasi ini secara nyata melanggar prinsip transparansi yang diamanatkan dalam Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik.

‎“ Transparansi itu harga mati untuk uang negara. Tanpa plang, publik tidak bisa mengawasi apakah pembangunan ini sesuai spesifikasi atau justru menjadi ladang basah bagi oknum tertentu,” ujar seorang warga setempat yang memantau berjalannya proyek tersebut, Selasa (16/6).

Dugaan Material ‘Gelap’

‎Selain persoalan transparansi, kualitas material yang digunakan juga menuai sorotan. Berdasarkan penelusuran di lapangan, tanah timbun dan pasir yang dipasok untuk proyek tersebut diduga kuat berasal dari penambangan Galian C yang tidak mengantongi Izin Usaha Pertambangan (IUP).

‎Penggunaan material tanpa izin dalam proyek pemerintah berpotensi melanggar Pasal 161 UU Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara. Beleid tersebut mengatur ancaman pidana bagi pihak yang menampung atau membeli hasil tambang ilegal. Praktik ini disinyalir dilakukan untuk menekan biaya operasional guna meraup keuntungan pribadi, namun berisiko mengorbankan kualitas bangunan serta mengabaikan aspek lingkungan.

Bungkamnya Kepala Sekolah

‎Sebagai penanggung jawab tertinggi dalam Panitia Pembangunan Satuan Pendidikan (P2SP), Kepala TK Bungoeng Lam Kuta mengakui bahwa papan informasi proyek belum terpasang hingga pekerjaan berjalan setengah jalan.

‎Saat dikonfirmasi, Kepala TK berdalih bahwa papan proyek telah disiapkan namun belum dipasang. “Papan pamplet sudah kami buat, tinggal siap pasang,” ujarnya, Senin (16/6). Ia berargumen bahwa pamplet baru dipasang setelah pekerjaan berjalan.

‎Namun, ketika didesak mengenai transparansi anggaran dan legalitas material yang digunakan, sikap kepala sekolah berubah. Ia membantah tudingan penggunaan material ilegal, namun memilih bungkam saat diminta menunjukkan bukti legalitas atau Izin Usaha Pertambangan (IUP) dari penyedia material tersebut.

‎Hingga berita ini diturunkan, kepala sekolah juga tidak memberikan klarifikasi mengenai total pagu anggaran proyek swakelola tersebut.

‎Hingga saat ini, pihak Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Aceh Utara belum memberikan keterangan resmi terkait pengawasan proyek swakelola di sekolah tersebut. Minimnya informasi ini memicu kekhawatiran masyarakat akan potensi kerugian negara akibat tata kelola yang tidak akuntabel. (Nasir TP)

BERITA TERKAIT