Aceh Utara – Kejaksaan Negeri (Kejari) Aceh Utara bersama Mahkamah Syar’iyah Lhoksukon dan Dinas Syariat Islam menggelar eksekusi uqubat (hukuman) cambuk terhadap dua terpidana perkara pelanggaran syariat Islam.Prosesi hukum ini berlangsung pada Senin (25/5/2026).
Kedua terpidana yang menjalani eksekusi tersebut adalah berinisial MD dan SRD Keduanya terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan jarimah maisir (perbuatan perjudian) melalui aplikasi judi online.
Kepala Seksi Tindak Pidana Umum Kejari Aceh Utara menjelaskan bahwa kedua terpidana terbukti melanggar Pasal 18 Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat.
Berdasarkan putusan resmi Mahkamah Syar’iyah, keduanya masing-masing dijatuhi hukuman berupa cambuk sebanyak 12 kali. Namun, karena keduanya telah menjalani masa tahanan selama 9 bulan sebelum putusan inkrah, hukuman tersebut dikurangi secara proporsional.
Sesuai dengan ketentuan yang berlaku, masa penahanan dikonversikan sebagai pengurang hukuman. Karena sudah ditahan selama 9 bulan, sisa hukuman cambuk yang harus dijalani oleh masing-masing terpidana adalah sebanyak 3 kali cambukan.
Eksekusi hukum yang berlangsung khidmat ini dihadiri dan disaksikan langsung oleh sejumlah pejabat terkait, di antaranya:
Kepala Seksi Tindak Pidana Umum Kejaksaan Negeri Aceh Utara
Hakim Mahkamah Syar’iyah Lhoksukon
Kepala Dinas Syariat Islam Kabupaten Aceh Utara
Tim Jaksa Eksekutor beserta tim medis
Pelaksanaan uqubat cambuk ini berjalan dengan tertib dan lancar.
Pemerintah daerah bersama aparat penegak hukum setempat terus mengimbau masyarakat untuk menjauhi segala bentuk praktik perjudian, termasuk judi online, demi menjaga ketertiban umum dan menegakkan nilai-nilai syariat Islam di Bumi Serambi Mekkah.











