Aceh Utara

Mengurai Benang Kusut Dugaan Pungli Jadup Berkedok Sumbangan Maulid di Ulee Rubek Barat, YARA Desak APH Bertindak

Foto: Ibnu Sina, Ketua YARA Lhokseumawe

Mengurai Benang Kusut Dugaan Pungli Jadup Berkedok Sumbangan Maulid di Ulee Rubek Barat, YARA Desak APH Bertindak

Foto: Ibnu Sina, Ketua YARA Lhokseumawe

Aceh Utara – Aroma tak sedap merebak dari Gampong Ulee Rubek Barat, Kecamatan Seunuddon, Kabupaten Aceh Utara. Di tengah ikhtiar warga memulihkan diri pascabencana, sebuah kabar tak sedap menggelitik nurani publik: dugaan pungutan liar berkedok kegiatan keagamaan yang memangkas hak para korban banjir.

Isu yang semula berkelindan di antara bisik-bisik warga itu kini menggelinding liar. Pangkal persoalannya sederhana, namun menohok: pengumpulan uang sebesar Rp100 ribu per jiwa yang ditagihkan kepada masyarakat. Dalih yang disodorkan aparatur desa adalah sumbangan sukarela untuk peringatan Maulid Nabi Muhammad SAW.

Namun, waktu pengumpulannya yang berbarengan dengan penyaluran bantuan Jaminan Hidup (Jadup) bagi korban banjir memantik prasangka. Apakah ini murni sedekah yang lahir dari kerelaan, atau sekadar muslihat untuk mengutip jatah warga terdampak bencana?.

Gelombang kritik pun berdatangan, salah satunya dari Yayasan Advokasi Rakyat Aceh (YARA) Perwakilan Lhokseumawe. Kepala Perwakilan YARA Lhokseumawe, Ibnu Sina, menilai ada lompatan logika yang dipaksakan oleh pihak aparatur gampong dalam merajut narasi “kesepakatan warga”.

” Jika ini dinamakan sumbangan, tidak boleh dipatok seragam Rp100 ribu per jiwa. Sumbangan itu sukarela, tidak boleh ditentukan besarnya. Ini hal mendasar yang harus dibedakan,” tegas Ibnu Sina saat memberikan keterangannya kepada awak media, Selasa, 26 September 2026.

Ibnu menyayangkan sikap Geuchik (Kepala Desa) dan perangkat gampong yang terkesan berlindung di balik ketiak warga dengan mengklaim bahwa seluruh proses didasari hasil musyawarah bersama.

” Jangan jadikan masyarakat sebagai kambing hitam, seolah-olah semua warga setuju. Jika memang semua setuju dari awal, tentu tidak akan ada pengaduan yang masuk ke wartawan dan tidak akan viral di media massa,” ujarnya menyinggung resistensi yang muncul di akar rumput.

Kecurigaan YARA kian menebal lantaran pihak gampong dinilai tak transparan soal angka. Meski Geuchik Ulee Rubek Barat telah mengakui adanya pengumpulan dana tersebut, mereka enggan merinci berapa jumlah pasti warga penerima bantuan maupun total uang yang sudah masuk ke kantong panitia.

” Geuchik dan perangkatnya tidak mau menjawab berapa jumlah penerima dan berapa dana yang sudah terkumpul. Ini kan jadi tanda tanya besar,” cetus Ibnu. “Jika benar ada 1.600 jiwa yang menerima Jadup dan semuanya dikutip, angka yang terkumpul bisa mencapai Rp160 juta. Ini jumlah uang yang sangat besar untuk ukuran desa,” kata Ibnu.

Secara matematis, hitung-hitungan itu memang berpotensi menyentuh angka ratusan juta rupiah. Dalam skema bantuan Jadup Pemerintah Kabupaten Aceh Utara, setiap jiwa sejatinya berhak menerima alokasi Rp15 ribu per hari selama 90 hari. Ketika nilai Rp100 ribu ditarik per kepala, sebagian besar dari hak dasar korban bencana tersebut otomatis tergerus.

Padahal, Bupati Aceh Utara, H. Ismail A. Jalil atau yang akrab disapa Ayah Wa, sebelumnya telah menerbitkan garis tegas: tidak boleh ada pemotongan atau pengutipan dalam bentuk apa pun terhadap bantuan pemerintah untuk warga baik Jadup, bantuan isi hunian, maupun stimulan ekonomi.

Melihat indikasi yang kian menguat, YARA mendesak Aparat Penegak Hukum (APH), khususnya jajaran Polres, Kejari dan Inspektorat Aceh Utara untuk turun tangan menyelisik kasus ini hingga tuntas secara objektif.

Ibnu menegaskan, lembaganya tidak akan tinggal diam dan siap mengawal proses hukum hingga ada kepastian status atas dugaan praktik pungli tersebut.

Ancaman hukuman bagi penyelewengan semacam ini pun tak main-main. Selain bayang-bayang Pasal 482 UU Nomor 1 Tahun 2023 (KUHP baru) yang mengancam pelaku pungli pemaksaan dengan pidana hingga 9 tahun penjara, aparatur desa yang menyalahgunakan wewenang juga berpotensi terjerat aturan tindak pidana korupsi.

Berdasarkan Pasal 12 huruf e UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor), pegawai negeri atau penyelenggara negara yang menyalahgunakan kekuasaannya untuk memaksa seseorang memberikan sesuatu, membayar, atau menerima pembayaran dengan potongan, terancam pidana penjara minimal 4 tahun dan maksimal 20 tahun, serta denda paling sedikit Rp200 juta hingga Rp1 miliar.

” Kami akan kawal kasus ini sampai selesai di aparat penegak hukum,” pungkas Ibnu memungkas keterangannya.

Clarification and Balancing Line (Cover Both Sides)

Sebelumnya, dalam klarifikasi yang disampaikan ke media, Geuchik beserta perangkat Gampong Ulee Rubek Barat membantah keras tuduhan pemotongan dana Jadup. Pihak gampong bergeming bahwa uang tersebut murni sumbangan masyarakat untuk perayaan Maulid Nabi yang disepakati melalui forum musyawarah gampong, bukan pemotongan paksa atas bantuan disaster relief.

Namun, ketika dicoba dikonfirmasi ulang pada Kamis, 24 September 2026, Geuchik Ulee Rubek Barat, Amri, belum memberikan jawaban atas daftar pertanyaan mendasar yang diajukan wartawan termasuk rincian hasil musyawarah, sifat keterikatan sumbangan, jumlah dana terkumpul, hingga transparansi pertanggungjawabannya.

Sesuai Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers dan Kode Etik Jurnalistik, redaksi tetap membentangkan ruang Hak Jawab dan klarifikasi bagi pihak aparatur gampong maupun pihak-pihak terkait.

Laporan ini tidak bermaksud mendahului proses hukum atau menarik kesimpulan tunggal, melainkan demi menuntut kejelasan atas hak publik: memastikan batas tegas antara keikhlasan beramal dan dugaan pemaksaan berkedok agama.

Pada akhirnya, persoalan ini melampaui urusan angka dan nominal rupiah. Di balik kuitansi dan patokan angka Rp100 ribu, ada derita warga korban banjir yang hak dasarnya terancam tergerus di tengah ikhtiar memulihkan hidup.

Publik kini menanti ketegasan aparat penegak hukum untuk mengurai benang kusut ini: memastikan apakah lembaran uang yang berpindah tangan itu murni lahir dari keikhlasan beramal, ataukah bentuk pemaksaan halus yang mengatasnamakan keagamaan.

BERITA TERKAIT