Banda Aceh (Kamis, 6/8/2026) – Lembaga Investigasi Negara (LIN) Provinsi Aceh menyampaikan apresiasi terhadap sikap Ketua Badan Baitul Mal Aceh (BMA), Tgk. H. M. Yunus M. Yusuf, S.H. Ketua BMA secara terbuka mengakui adanya dugaan pungutan liar (pungli) dalam penyaluran bantuan modal usaha, serta menyatakan komitmennya untuk melakukan investigasi menyeluruh terhadap persoalan tersebut.
Ketua LIN Aceh, Bukhari, S.H., menilai keterbukaan tersebut merupakan wujud tanggung jawab moral serta komitmen terhadap prinsip transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan dana umat. Menurutnya, hal itu mencerminkan sikap kesatria seorang pemimpin yang berani menghadapi persoalan secara terbuka.
” Kami mengapresiasi sikap Ketua Badan Baitul Mal Aceh yang tidak menutup-nutupi adanya dugaan persoalan di internal lembaganya. Keberanian untuk mengakui dugaan tersebut dan menyatakan akan melakukan investigasi merupakan langkah yang patut diapresiasi sebagai bentuk keterbukaan kepada publik,” ujar Bukhari.
Ia menambahkan, pemimpin yang baik bukanlah mereka yang mengklaim organisasinya selalu tanpa masalah. Melainkan mereka yang berani mengakui adanya persoalan dan bertanggung jawab menyelesaikannya secara terbuka dan sesuai hukum.
Menurut Bukhari, keterbukaan tersebut menjadi modal penting dalam membangun kembali kepercayaan masyarakat terhadap lembaga pengelola dana umat. Sikap jujur dan transparan jauh lebih bernilai dibandingkan upaya menutup-nutupi persoalan yang justru dapat memperburuk citra institusi.
Namun demikian, Bukhari menegaskan bahwa apresiasi tersebut harus diikuti dengan langkah nyata berupa investigasi yang profesional, objektif, independen, dan transparan. Langkah ini penting untuk mengungkap fakta yang sebenarnya sekaligus memberikan kepastian hukum.
” Apresiasi ini bukan berarti persoalan telah selesai, Justru masyarakat menunggu langkah konkret untuk mengungkap secara terang apakah benar terjadi penyimpangan, siapa pihak yang bertanggung jawab apabila memang terbukti, serta bagaimana pemulihan hak masyarakat yang mungkin dirugikan,” ujarnya.
LIN Aceh mengingatkan bahwa bantuan modal usaha yang bersumber dari dana zakat, infak, sedekah, dan dana umat merupakan amanah yang harus dijaga dengan penuh integritas. Jika dalam proses investigasi ditemukan oknum yang menyalahgunakan kewenangan atau melakukan pungli, maka harus diproses tegas sesuai hukum yang berlaku tanpa memandang jabatan.
Di sisi lain, Bukhari mengajak masyarakat untuk tetap mengedepankan asas praduga tak bersalah (presumption of innocence). Masyarakat diminta tidak terburu-buru memberikan penilaian kepada ketua Baitul Mal Aceh Maupun pihak-pihak lainnya sebelum adanya proses hukum yang dapat membuktikan secara jelas Siapa yang bertanggung jawab.
” Kami mengimbau kepada seluruh masyarakat agar tidak terburu-buru menghakimi Tgk. H. M. Yunus M. Yusuf, S.H., sebelum ada proses hukum yang berjalan. Indonesia adalah negara hukum yang menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah. Setiap orang berhak dianggap tidak bersalah sampai ada putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap,” tegas Bukhari.
Menurutnya, publik harus memberikan ruang kepada BMA untuk menyelesaikan investigasi internal. Apabila nantinya ditemukan unsur tindak pidana, hasil investigasi tersebut harus diserahkan kepada aparat penegak hukum (APH) agar diproses secara objektif.
Sebaliknya, jika hasil investigasi maupun proses hukum tidak menemukan keterlibatan pihak tertentu, maka nama baik yang bersangkutan wajib dipulihkan. Bukhari mengingatkan jangan sampai opini publik mendahului proses hukum karena hal itu bertentangan dengan prinsip keadilan.
Lebih lanjut, Bukhari menegaskan bahwa kritik dan pengawasan masyarakat merupakan bagian penting dari kontrol sosial dalam negara demokrasi. Namun, kritik harus dibangun di atas fakta, data, dan bukti yang dapat dipertanggungjawabkan, bukan berdasarkan asumsi yang belum terverifikasi.
Persoalan ini diharapkan menjadi momentum bagi BMA untuk memperkuat sistem pengawasan internal, meningkatkan transparansi penyaluran bantuan, serta memastikan setiap rupiah dana umat diterima utuh oleh masyarakat yang berhak.
Di akhir keterangannya, LIN Aceh menegaskan komitmennya untuk terus mengawal proses penanganan dugaan pungli tersebut hingga tuntas sebagai bagian dari fungsi kontrol sosial.
”Kami berharap investigasi yang dilakukan berjalan secara terbuka, objektif, dan dapat dipertanggungjawabkan kepada publik. Apabila ada oknum yang terbukti menyalahgunakan amanah, maka harus diproses sesuai hukum yang berlaku. Namun apabila tidak terbukti, masyarakat juga harus menghormati hasil tersebut. Yang terpenting adalah menjaga integritas lembaga, melindungi hak-hak masyarakat penerima bantuan, serta menegakkan hukum secara adil bagi semua pihak,” tutup Bukhari.











