Aceh Utara – Program Makan Bergizi Gratis (MBG) di Gampong Udee, Kecamatan Matangkuli, Aceh Utara, disorot tajam. Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) di bawah naungan Yayasan KBKY diduga membuang limbah operasional dapur langsung ke drainase lingkungan warga.
Selain masalah limbah, operasional dapur tersebut juga belum mengantongi Sertifikat Laik Higiene Sanitasi (SLHS).
Pantauan di lapangan pada Selasa, 16 Juni 2026, sejumlah pipa pembuangan dari dapur SPPG terlihat mengalirkan cairan limbah langsung ke parit umum yang berada di dekat permukiman warga.
Kondisi ini memicu kekhawatiran masyarakat akan potensi pencemaran lingkungan dan bau tidak sedap.
Padahal, pemerintah melalui aturan ketat mewajibkan setiap SPPG memiliki SLHS.
Sertifikat ini merupakan syarat mutlak yang menjamin bahwa fasilitas dapur memenuhi standar kebersihan dan keamanan untuk mencegah kontaminasi pada makanan yang akan didistribusikan kepada penerima manfaat.
Saat dikonfirmasi, Mitra MBG, Alan, tidak membantah adanya aliran limbah ke drainase. Ia beralasan bahwa Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL) di fasilitas tersebut sedang mengalami kerusakan.
”Sementara IPAL kita sedang rusak, sekarang pembuangan kita menggunakan jasa penyedotan rutin sekali sehari. Yang keluar ke drainase hanya luapan,” ujar Alan melalui pesan WhatsApp, Rabu, 17 Juni 2026.

Alan mengklaim bahwa pihaknya telah melakukan langkah mitigasi dengan memblokade parit di sisi kiri dan kanan area dapur untuk mencegah limbah meluas. Ia juga mempertanyakan urgensi pemberitaan terkait pembuangan limbah tersebut dengan dalih bahwa drainase itu masih berada di dalam kawasan dapur.
Namun, pengakuan Alan justru menyisakan pertanyaan baru. Pemblokiran parit desa yang berfungsi sebagai saluran irigasi dan drainase publik berisiko menyebabkan pendangkalan dan meluapnya air saat curah hujan tinggi, yang justru dapat menggenangi lahan atau rumah warga.
Dalam pertemuan terpisah di sebuah kafe di kawasan Geudong, Kepala Dapur Muksalmina dan Asisten Lapangan (Aslap) mengakui bahwa izin SLHS memang belum dimiliki dan saat ini masih dalam proses pengurusan. Terkait limbah, mereka berdalih keterlambatan penyedotan terjadi karena mobil penyedot limbah sempat mengalami kerusakan teknis.
Sebagai pembuktian, mereka menunjukkan sejumlah foto dokumentasi kegiatan penyedotan limbah yang dilakukan di area parit tersebut.
Secara terpisah, pakar lingkungan hidup mengingatkan bahwa pembuangan limbah dapur yang mengandung lemak, sisa makanan, dan bahan organik tinggi secara langsung ke drainase tanpa melalui proses pengolahan (IPAL) yang memadai adalah pelanggaran terhadap norma lingkungan. Selain merusak ekosistem air, limbah tersebut berpotensi menjadi sarang kuman dan sumber penyakit.
Hingga berita ini diturunkan, pihak Yayasan KBKY belum memberikan keterangan lebih lanjut mengenai jangka waktu perbaikan IPAL serta kepastian kapan SLHS akan diterbitkan oleh dinas terkait untuk menjamin keamanan pangan bagi masyarakat.
Sebagai mitra pemerintah, seharusnya setiap SPPG memberikan contoh kepatuhan terhadap standar prosedur operasional. Mengurus gizi anak bangsa seharusnya dimulai dari integritas pengelolaannya. Tanpa sertifikasi dan sistem pembuangan limbah yang tertib, program ini bukan sekadar mengabaikan aturan, melainkan tengah mempertaruhkan kepercayaan publik atas nama pemenuhan gizi.











