Aceh Utara – Aroma tak sedap bersumber dari pengelolaan anggaran negara mulai mengusik ketenangan warga di Kecamatan Matangkuli, Kabupaten Aceh Utara. Program ketahanan pangan yang didanai oleh Dana Desa tahun anggaran 2025 kini memicu polemik hebat.
Masalahnya krusial: kalender telah menuju pertengahan tahun 2026, namun dugaan bahwa puluhan desa belum merealisasikan program fisik tersebut di lapangan kian menguat.
Kotak pandora ini terbuka setelah Geuchik (Kepala Desa) Punti Geulumpang VII melontarkan pernyataan mengejutkan di media massa.
Ia menyebutkan bahwa banyak gampong (desa) di wilayahnya yang belum mengeksekusi program ketahanan pangan tahun lalu. Pernyataan tersebut seketika memantik kegaduhan dan saling tuding di tingkat akar rumput.
Saling Tuding di Tingkat Tapak
Reaksi keras segera berdatangan dari sesama kepala desa di Matangkuli.
Sejumlah Geuchik menuduh pernyataan kolega mereka itu sebagai informasi menyesatkan yang tidak sesuai dengan kondisi riil di lapangan.
”Kenapa dia tidak mengurusi gampongnya sendiri saja? Desa kami sudah menyelesaikan program ketahanan pangan. Jika dia menyebarkan berita bohong, apa dia mau bertanggung jawab?” cetus salah seorang Geuchik dengan nada tinggi saat dikonfirmasi awak media, Kamis (14/5/2026).
Kendati dibantah keras, bola salju terlanjur bergulir. Pernyataan kontroversial tersebut justru memicu pertanyaan yang lebih besar mengenai transparansi dan akuntabilitas tata kelola keuangan negara di tingkat desa.

Mengendus Potensi Laporan Fiktif
Berdasarkan regulasi yang berlaku, pemerintah pusat mewajibkan setiap desa mengalokasikan minimal 20 persen dari total Dana Desa untuk program ketahanan pangan nabati dan hewani.
Secara teknis, pencairan Dana Desa tahap berikutnya mengikat syarat ketat: realisasi minimal harus mencapai 60 persen dari pagu ketahanan pangan yang telah dicairkan pada tahap pertama.
Logika regulasi inilah yang kemudian memunculkan kecurigaan. Jika benar banyak desa di Matangkuli yang belum mengeksekusi program fisik hingga pertengahan 2026, bagaimana mungkin Dana Desa tahap selanjutnya bisa tetap cair?.
Kondisi ini memperkuat dugaan adanya praktik Laporan Pertanggungjawaban (LPJ) fiktif. Tanpa adanya wujud fisik berupa sawah yang ditanami atau kolam ikan yang dikelola, keabsahan dokumen administrasi yang diajukan ke pemerintah kabupaten patut dipertanyakan.
Jika merujuk pada data lapangan, apabila 22 desa dari total 49 gampong di Matangkuli terbukti belum merealisasikan anggaran tersebut, maka uang negara sebesar Rp 2,53 miliar terancam menguap tanpa asas manfaat bagi petani dan peternak setempat.
Dengan perhitungan rata-rata (pukul rata) sebesar Rp115.000.000 juta rupiah per gampong, maka total dana yang terancam tidak terserap secara fungsional atau berpotensi disalahgunakan mencapai:
22 Desa × Rp115.000.000 = Rp2.530.000.000 ( 2,53 Miliar Rupiah)
Camat Matangkuli Pilih Irit Bicara
Di tengah bola liar yang terus memanas, sorotan tajam mengarah ke Kantor Kecamatan Matangkuli. Sebagai perpanjangan tangan Pemerintah Kabupaten Aceh Utara, Camat memegang fungsi krusial dalam Pembinaan dan Pengawasan (Binwas). Camat adalah verifikator Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) sekaligus benteng pertama untuk mendeteksi adanya maladministrasi.
Namun, alih-alih memberikan klarifikasi yang benderang, Camat Matangkuli, Rizki Rasmana Hanafiah, memilih bersikap tertutup. Saat dikonfirmasi mengenai jalannya monitoring dan evaluasi (monev) serta isu laporan fiktif ini, Rizki hanya memberikan jawaban normatif yang singkat.
”Besok terakhir,” ujarnya irit, merujuk pada batas akhir pelaksanaan monev kecamatan.
Rizki tidak merinci lebih lanjut bagaimana status riil serapan fisik di 49 desa bawahannya. Upaya konfirmasi lanjutan yang dilakukan awak media dalam beberapa hari setelahnya pun nihil respons hingga berita ini diturunkan.
Sikap diam pihak kecamatan ini disayangkan banyak pihak. Sumber media yang memahami tata kelola keuangan daerah menegaskan bahwa fungsi camat tidak boleh reduksi hanya menjadi urusan birokrasi di atas kertas.
”Camat bukan sekadar jabatan administratif atau tukang stempel dokumen di atas meja kerja. Jika ada jarak yang menganga antara laporan di atas kertas dengan realitas di sawah atau kolam warga, Camat adalah pihak pertama yang harus dimintai pertanggungjawaban,” tegas sumber tersebut.
Kini, publik dan masyarakat Matangkuli menanti ketegasan Inspektorat serta aparat penegak hukum di Aceh Utara untuk turun tangan melakukan audit investigatif. Pembuktian di lapangan menjadi satu-satunya cara untuk memastikan apakah program ketahanan pangan ini benar-benar mewujud pada kesejahteraan warga, atau sekadar menjadi tumpukan kertas administratif yang memanipulasi uang rakyat.
Catatan Redaksi: Media ini tetap membuka ruang hak jawab, klarifikasi, dan penjelasan resmi dari pihak Kecamatan Matangkuli, pemerintah desa terkait, Inspektorat Aceh Utara, maupun instansi lain yang disebut dalam pemberitaan ini sebagaimana diatur dalam Pasal 5 Ayat (2) dan (3) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers. Demi menjaga prinsip keberimbangan, akurasi, dan profesionalitas jurnalistik sesuai Kode Etik Jurnalistik, redaksi siap memuat tanggapan lanjutan dari seluruh pihak terkait secara proporsional dan berimbang.











