Aceh Utara – Pemkab Aceh Utara di bawah kepemimpinan Bupati H. Ismail A. Jalil, S.E., M.M. (Ayahwa), melalui Dinas Syariat Islam kabupaten menetapkan batas pengumpulan berkas peserta dari seluruh kecamatan untuk menyukseskan perhelatan Musabaqah Tilawatil Qur’an (MTQ) XXXVI tingkat kabupaten. Acara tersebut direncanakan berlangsung pada November 2026. dengan batas akhir pendaftaran pada Jumat, 16 Oktober 2026.
Keputusan ini tertuang dalam surat resmi Nomor: 451.14/468 tertanggal 8 Oktober 2026 yang ditandatangani Kepala Dinas Syariat Islam Aceh Utara, Hadaini, S.sos,. Berdasarkan lampiran dokumen tersebut, penyelenggaraan perlombaan Musabaqah dijadwalkan berlangsung di Halaman Kantor Bupati, Landing, Lhoksukon.

Terkait pendaftaran perwakilan masing-masing kecamatan, seluruh kelengkapan berkas diserahkan kepada pihak dinas syariat Islam Aceh Utara melalui Bidang Bina Peribadatan dan Dakwah.
adapun Persyaratan bagi calon peserta meliputi: Penduduk asli dan utusan resmi dari kecamatan, Berdomisili di wilayah setempat sekurang-kurangnya 6 bulan, dibuktikan melalui KTP atau Kartu Keluarga (KK), Bukan peraih Juara 1 pada MTQ Kabupaten Aceh Utara XXXV Tahun 2025 untuk cabang dan golongan yang sama, kecuali golongan Cacat Netra.
Berkas administrasi wajib: Surat mandat dari pihak kecamatan, Fotokopi KTP (bagi yang sudah wajib KTP) dan KK, Fotokopi Akta Kelahiran, Pasfoto ukuran 3×4 sebanyak 2 lembar dengan latar belakang merah.
Sanksi: Peserta yang tidak memenuhi kelengkapan di atas tidak mendapatkan nomor undian dan tidak berhak tampil. Jika ditemukan manipulasi umur atau domisili palsu, hak tampil peserta otomatis gugur.
Rincian Cabang Lomba dan Batasan Usia
Batas penentuan umur semua cabang dihitung per tanggal 1 Juli 2027.
A. Tilawah Al-Qur’an
Tartil (Maksimal 11 tahun 11 bulan 29 hari).
Anak-anak (Maksimal 13 tahun 11 bulan 29 hari).
Remaja (Maksimal 23 tahun 11 bulan 29 hari).
Dewasa (Maksimal 39 tahun 11 bulan 29 hari).
Cacat Netra (Maksimal 48 tahun 11 bulan 29 hari).
B. Qira’at Al-Qur’an
Sab’ah Mujawwad & Murattal Remaja (Maksimal 23 tahun 11 bulan 29 hari).
Sab’ah Mujawwad & Murattal Dewasa (Maksimal 39 tahun 11 bulan 29 hari).
C. Hafalan Al-Qur’an
1 Juz + Tilawah (Maksimal 14 tahun 11 bulan 29 hari).
5 Juz + Tilawah (Maksimal 19 tahun 11 bulan 29 hari).
10, 20, & 30 Juz (Maksimal 21 tahun 11 bulan 29 hari).
D. Tafsir Al-Qur’an
Bahasa Arab + Hafalan 30 Juz & Materi Tafsir Juz 16 (Maksimal 21 tahun 11 bulan 29 hari).
Bahasa Indonesia + Hafalan 30 Juz & Materi Tafsir Juz 15 (Maksimal 33 tahun 11 bulan 29 hari).
Bahasa Inggris + Hafalan 15 Juz & Materi Tafsir Juz 13 (Maksimal 33 tahun 11 bulan 29 hari).
E. Fahm Al-Qur’an
Mengirimkan 2 regu (1 regu putra dan 1 regu putri, masing-masing beranggotakan 3 orang). Maksimal usia 17 tahun 11 bulan 29 hari.
F. Syarh Al-Qur’an
Mengirimkan 2 regu (1 regu putra dan 1 regu putri, masing-masing beranggotakan 3 orang). Maksimal usia 17 tahun 11 bulan 29 hari.
G. Khath Al-Qur’an
Golongan Naskah, Hiasan Mushaf, Dekorasi, Kontemporer, dan Digital (Maksimal usia 33 tahun 11 bulan 29 hari).
H. Karya Tulis Ilmiah Al-Qur’an (KTIQ)
Kategori putra dan putri (Maksimal usia 23 tahun 11 bulan 29 hari).
I. Hafalan Hadis (Eksibisi)
Golongan 100 Hadis dengan Sanad dan 500 Hadis tanpa Sanad (Maksimal usia 21 tahun 11 bulan 29 hari).
Berkas pendaftaran selanjutnya akan melalui proses verifikasi kepesertaan. Perhelatan Musabaqah tingkat kabupaten tersebut diharapkan menjadi wadah prestasi antarkafilah, sekaligus memperkuat syiar Islam serta melahirkan generasi muda Qur’ani berbakat di Bumi Malikussaleh.











